minut - bhabin mediasi kasus kdrt

MANADO, Humas Polda Sulut – Bhabinkamtibmas Polsek Kema Aiptu Rafli Tukusan bersama Kanit IK Polsek Kema Bripka Roni Girsang melaksanakan giat mediasi dalam permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (7/11/2017).

Kasus KDRT tersebut dilakukan oleh lelaki EK alias Eben terhadap istrinya MM alias Maria, warga desa Makalisung Jaga IV.

Kasus tersebut berhasil diselesaikan secara damai setelah keduanya sepakat saling memaafkan dan sang suami tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hal tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak suami istri tersebut, dimana masalah KDRT ini sudah selesai dan tidak dipermasalahkan lagi.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Alfaris Pattiwael melalui Kapolsek Kema AKP Ibrahim Abd Wahe mengapresiasi hal tersebut. “Mediasi Kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas sebagai Problem Solver, karena itu tindakan yang berhasil dilakukan oleh Brigadir Rafli Tukusan ini patut dicontohi dan diapresiasi,” pungkasnya.

Penulis: Humas Polres Minut