MANADO, Humas Polda Sulut – Bhabinkamtibmas Polsek Kema, Aipda John Saragih menyebarluaskan Maklumat Kapolri di Desa Lilang, Minahasa Utara, Minggu (29/03/2020) siang.

Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tersebut, ditempel diberbagai tempat dan lokasi strategis. Jalannya kegiatan ini turut melibatkan Hukum Tua Lilang, Rolly Rorong.

Selain menempelkan maklumat, Aipda Saragih juga menyampaikan imbauan secara langsung melalui pengeras suara.

“Maklumat Kapolri ini dikeluarkan agar penyebaran Virus Corona tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Dalam maklumat ini, lanjut Aipda Saragih, Kapolri meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Contohnya, seminar, konser musik, pasar malam, kegiatan olahraga massal, hingga resepsi keluarga,” jelasnya.

Pihaknya mengajak masyarakat jangan panik namun tetap waspada, tetap melakukan pencegahan sejak dini serta mematuhi imbauan resmi dari pemerintah.

Masyarakat diminta tidak membeli atau menimbun sembako maupun alat-alat kesehatan, serta tidak menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan keresahan.

“Dan jika pihak kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Aipda Saragih.