
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan segala keterbatasan sarana dan prasaran ternyata mampu mengungkap kasus–kasus besar teror bom yang telah terjadi di tanah air. Sebagai contoh keberhasilan pengungkapan kasus bom periode 1999–2001 tercatat 163 kasus bom terungkap 104 kasus (70%), periode 2002 – 2004 terjadi 37 kasus berhasil diungkap 42 kasus (125%).
Keberhasilan tersebut disamping mengharumkan Polri dimata dunia internasional tetapi juga bangsa dan negara Indonesia.
Salah satu pengalaman Polri yang sangat spektrakuler adalah pengungkapan kasus–kasus bom dengan menggunakan metode scientific crime investigation (penyidikan secara ilmiah). Pengungkapan Kasus Bom Bali pada awalnya banyak diragukan berbagai pihak, apa mungkin Polri mampu mengungkapnya? Bahkan ketika setahap demi setahap mulai menapak mengungkap bom bali langsung terdengar tuduhan tak sedap, Polri telah merekayasa kasusnya.
Keberhasilan tersebut tentunya tidak lepas dari keterpaduan fungsi dan peran para ahli forensik dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berawal dari pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan melakukan pemeriksaan dan menghubungkan micro evidence (barang bukti mikro), seperti pengungkapan identitas korban menggunakan pemeriksaan sidik jari (daktiloskopi), pemeriksaan deoxirybose nucleic acid (DNA), Serologi / darah, Odontologi Forensik (pemeriksaan gigi), disaster victimi identification (DVI) dan lain lain.
Pengungkapan dengan menggunakan ilmu kimia, fisika dan lain – lain termasuk proses pelacakan salah satu tersangka yang didasarkan nomor seri kendaraan bermotor (nomor rangka dan nomor mesin) dengan metode penimbulan kembali (re-etching) nomor – nomor tersebut yang telah dirusak dengan reaksi kimia tertentu, serta penentuan bahan isian bom yang ditemukan di TKP yang identik dengan bahan yang ada di tubuh, pakaian, rumah, kendaraan tersangka.
Sebagaimana diucapkan oleh Kepala Kepolisian Federal Australia (AFP = Australian Federal Police) Commisioner Mc. Keelty bahwa keberhasilan Polri dalam menangani teror bom adalah prestasi standar internasional, karena kepolisian berbagai negara tidak berhasil mengungkap teror bom dalam waktu relatif singkat.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan salah satu tugas kepolisian adalah melakukan penyidikan. Penyidikan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan, penyidik diberi kewenangan seperti yang tersirat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP yang menyatakan bahwa mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP menyatakan dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
Pengertian mendatangkan para ahli / memiliki keahlian khusus tersebut salah satunya dapat dipenuhi oleh Laboratorium Forensik, dimana sesuai dengan Keputusan Kapolri No : Kep / 22 / VI / 2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang perubahan atas Keputusan kapolri No. Pol. : KEP / 30 / VI / 2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia lampiran ”G” Bareskrim Polri Laboratorium Forensik mempunyai tugas membina dan melaksanakan kriminalistik / forensik sebagai ilmu dan penerapannya untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri yang meliputi : kimia forensik, narkotika forensik, biologi forensik, toksiologi forensik, fisika forensik, ballistik forensik serta fotografi forensik.
Untuk menanggulangi kejahatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tersebut di atas hanya dapat ditanggulangi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pula. Proses penyidikan kejahatan dengan menggunakan teknologi yang lazim disebut penyidikan secara ilmiah atau “scientific crimei investigation / SCI penyidikan secara ilmiah) dimana peran dan fungsi tersebut sebagian diemban oleh Laboratorium Forensik. Dan ”term” scientific crime investigation telah teruji dalam proses pengungkapan kasus – kasus yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dibahas sebelumnya.[red]
