koba1

koba2

koba3

Tribratanewssulut.com – Petugas gabungan Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Kepolisian Resor Jepara Jawa Tengah, melakukan penggrebegan sebuah gudang, yang di dalamnya ditemukan sabu-sabu, Rabu siang (27-01-2016).

Dari penghitungan barang bukti, diketahui ada 300 kilogram atau 3000 ons narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan di dalam mesin genset.

Penggerebekan terkait kepemilikan Narkoba ini dipimpin langsung oleh Irjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan Narkotika. Lokasi tempat penyimpanan, di gudang meubel CV Jepara Raya Internasional di Desa Pekalongan RT 4/3 Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dari lokasi, berhasil diamankan satu tersangka Warga Negara Asing dan 3 Warga Negara Indonesia.

Tersangka warga asing diketahui berkewarganegaraan Pakistan berinisial Mr DT.

Sementara, tersangka lain berinisial DT sebagai penyewa gudang, 40 th, swasta, alamat Batealit Kabupaten Jepara, SR, kuli gudang, warga Batealit Kabupaten Jepara dan KR, warga Batealit Kabupaten Jepara.

Dalam penggeledahan di gudang tersebut ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam beberapa mesin Genset  (pompa air) merek Zhuoma. Rata- rata tiap mesin genset setelah dibongkar terdapat Jenis sabu yang terbungkus plastik dengan berat 1,7 sampai dengan 1,9 Kg.

Sedangkan jumlah mesin genset yang berada di gudang itu, sebanyak 192 unit mesin. Diperkirakan total Barang Bukti Sabu-sabu sekitar 300 kilogram.

Diduga kuat, barang bukti sabu-sabu yang disimpan di mesin Genset merek Zhuoma berasal dari Negara Pakistan dan masuk Indonesia menggunakan transportasi jalur laut melalui pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan bergeser ke Wilayah Kabupaten Jepara sampai ke gudang CV Jepara Raya Internasional.
(tribratanewspoldajateng)