MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Tarsius Polsek Maesa dipimpin Ipda Tuegeh Darus, S.Sos berhasil mengamankan dua tersangka pencurian di Alfamart Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Kedua tersangka yakni lelaki AIR diamankan di Kelurahan Bitung Barat Satu lingkungan 1 Kecamatan Maesa Kota Bitung dan tersangka lelaki CP diamankan di kompleks Rumah Sakit Budi Mulia Kota Bitung, Kamis (28/3/2019).

Keduanya melakukan pencurian di Alfamart pada hari Selasa, 26 Maret 2019 dini hari sekitar pukul 01.00 wita, dimana sebelumnya kedua tersangka sudah mengkonsumsi miras jenis cap tikus.

Kedua tersangka membobol ventilasi udara yang terbuat dari beton yang terletak di bagian belakang atas toko, setelah merusak bagian tersebut keduanya masuk ke dalam toko dan kembali merusak pintu tengah yang terbuat dari kayu.

Setelah mengambil barang dan sejumlah uang, kedua tersangka keluar dari toko melalui lobang yang sama ketika masuk.

Keduanya kemudian menyimpan barang curian tersebut di rumah rekannya yang berada di Perum Korea Kelurahan Manembo-Nembo Atas.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusandi, SH membenarkan hal tersebut. “Kedua tersangka sudah kita amankan di Mako Polsek Maesa bersama dengan barang bukti,” ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, pihak Alfmart Pakadoodan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.19 juta. “Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP,” pungkas Kasat.