MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Ratahan, Minahasa Selatan berhasil dalam upaya pengungkapan sindikat judi kartu remi dengan mengamankan 5 (lima) orang tersangka yakni CP (Charles) 73 tahun, YW (Yotje) 60 tahun, FK (Ferry) 61 tahun, DS (Devi) 41 tahun dan NT (Novry) 39 tahun.
Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4), menjelaskan bahwa kelima orang tersangka diamankan setelah tertangkap tangan sedang bermain judi jenis kartu remi.
“Kelima tersangka tertangkap tangan saat sedang main judi remi di salah satu rumah warga yang ada di Desa Wioi Kecamatan Ratahan Timur pada Jumat (7/4) malam pukul 20.00 WITA,” ungkap Kapolsek.
Bersama dengan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai taruhan senilai Rp. 249.000 (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan kartu remi.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Ratahan untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek.

