MANADO, Humas Polda Sulut – Timsus Tarantula Polres Minahasa berhasil menangkap RS, pelaku penganiayaan yang menjadi buron polisi selama sekitar dua bulan. Pelaku dibekuk di Desa Ranomerut, Kecamatan Eris, Minahasa, Selasa (22/02/2017) sekitar pukul 12.00 WITA.
Informasi diperoleh, penganiayaan tersebut terjadi pada Jum’at (16/12/2016) silam, sekira pukul 03.30 WITA. Dini hari itu pelaku menganiaya korban, Yeheskiel Rambitan, menggunakan senjata tajam (sajam) jenis samurai. TKP penganiayaan di tempat kost korban, Kelurahan Renegetan Atas Lingkungan V, Tondano Barat.
Korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Minahasa dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/3267/XII/2016/Sulut/Resmin, sesaat usai kejadian.
Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair melalui Kasubbag Humas, AKP Hilman Rohendi, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya singkat.

