MANADO, Humas Polda Sulut – Kasus penganiayaan terhadap Romy Tambahani (36), warga Tinoor Dua, Tomohon Utara yang terjadi pada Rabu (28/11/2018) lalu, akhirnya diungkap pihak kepolisian.

Unit Resmob Satreskrim Polres Tomohon dipimpin Aipda Sonny Sampow, berhasil menangkap pelakunya, LR (25), di Tounelet, Sonder, Jum’at (28/12).

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tomohon Utara, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/65/Xl/2018/Sulut/Res-Tmhn/Sek-Tmhn Utara.

Kapolsek Tomohon Utara, Iptu Yulianus Samberi menjelaskan, saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba dibangunkan oleh pelaku dan langsung diserang menggunakan samurai dan pisau.

Sabetan senjata tajam mengakibatkan korban mengalami luka di kepala, jari dan kaki, hingga harus dilarikan ke rumah sakit. “Keterangan korban, sama sekali tidak punya masalah dengan pelaku. Pelaku sudah diserahkan ke penyidik untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.