ds

Tribratanewsjateng – Dari perkembangan kasus yang terjadi pada bulan puasa lalu (23/06), memunculkan tiga orang kawanan perampok Malang ED cs yang masih buron, yakni SL (40), KM (43), dan TL(40). Sat Reskrim Polres Wonosobo Minggu (4/10/2015) berhasil menangkap TP (28) warga Gasek Wetan Desa Gading Kembar Kecamatan Jabung Malang. Dari pengakuan TP, lima tersangka naik satu mobil Kijang Inova nopol L 1756 FZ yang dikemudikan AO. Sesampainya dilokasi KM dan SL (DPO) langsung turun berjalan masuk ke perkampungan menuju lokasi yang telah ditentukan.

“ED dan saya juga menuju lokasi akan tetapi saya dan ED melalui persawahan sedangkan SL dan KM melalui jalan gang. AO bertugas menunggu di mobil. Saya melihat KM naik tembok belakang rumah yang akan kami rampok, begitu pintu terbuka saya mendengar teriakan maling hingga tiga kali. Setelah itu saya melarikan diri dari lokasi hingga akhirnya saya naik ojek kembali ke kontrakan di jolontoro Wonosobo. Karena rumah dalam keadaan kosong, saya pergi lagi dan naik bis hingga sampai Surabaya. Saya bekerja selama 2 hari di Surabaya, setelah ada bekal, saya pulang ke rumah (Malang) hingga saya ditangkap,” terang TP.

dg

Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah SH SIK M Hum melalui Kasat Reskrim Polres Wonosobo  AKP Suharjono S.H,  Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Selama 4 bulan akhirnya anggota kami dapat mengamankan tersangka lain yang bernama TP. Tersangka diamankan petugas di rumahnya yang beralamat di Dusun Gesek wetan, Gading kembar, kec. Jabung, Kab. Malang. Sedangkan 2 orng tersangka lain yang berinisial  SL dan KM  masih dalam pengejaran (DPO). Saat ini tersangka di amankan di Sel Tahanan Polres Wonosobo, untuk barang bukti berupa 1 unit mobil merk Innova warna silver, dan satu pucuk senjata laras pendek berikut amunisinya sebanyak 107 butir, serta tiga  buah linggis, bodem, tang serta HP merk croos sudah diamankan pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP Subsider  pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP .

(Humas Polres Wonosobo)