pencabulan-anak

Tribratanewsjateng – Satreskrim Polres Batang melaksanakan ekspose tersangka CAS pelaku pencabulan  dengan korban dibawah umur pada Rabu (23/9) di halaman belakang satreskrim Mapolres Batang. Kapolres Batang AKBP  Joko Setiono, S.I.K, SH, M.hum didampingi Kasatreskrim AKP Suhadi, SH,Kasubbaghumas AKP Agus Purwoto, SH, KBO Reskrim IPTU Haryanto dan Kanit Reskrim IPTU Budi.P, menjelaskan kronologis yang menimpa Bunga (14) yang menjadi korban pencabulan oleh CAS alias Mboyak (54). Kejadian ini sebenarnya sudah lama yaitu tanggal 24 Agustus 2014 tetapi tersangka CAS baru tertangkap beberapa hari yang lalu setelah tim Buser menyergapnya.

“Tanggal 24 Agustus 2014 pukul 17.00 WIB korban Bunga datang ke rumah kenalannya. Saat korban sedang berbincang-bincang dengan dua temannya datang tersangka CAS bersama E (buron) sambil membawa miras jenis AO dan Bir. Kemudian tersangka memaksa korban untuk meminum miras yang dibawanya beberapa gelas sampai korban mabuk. Korban yang sudah setengah teler itu meminta temannya untuk diantar pulang tetapi dicegah oleh CAS dan E. Pukul 23.30 WIB korban dibawa oleh kedua tersangka dan temannya ke lokasi Bendungan Kramat Batang memakai sepeda motor honda Revo. Di dalam gubuk sekitar Bendungan tersangka mencoba melakukan perbuatan persetubuhan  layaknya  hubungan suami istri namun karena korban menolak dan berontak, niat tersangka gagal dan hanya melakukan perbuatan cabul kepada korban, menempelkan kemaluannya dan memasukkan satu jarinya ke organ intim korban. Setelah melakukan perbuatannya tersangka bersama E pergi meninggalkan korban. Korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada orang tua yang segera melapor ke Polres Batang,” Jelas Kapolres AKBP Joko.

Tersangka melakukan pelarian lebih dari setahun, sebelum akhirnya berhasil dibekuk polisi, sedangkan tersangka E masih buron. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo, satu bra warna merah, satu celana jeans dan satu kaus oblong sebagai barang bukti

Atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Humas Polres Batang)