Tribratanewsjateng – Rencana aksi mogok buruh nasional pada 24 – 27 November mendatang bukan isapan jempol. Mogok buruh untuk menuntut dicabutnya PP 78 Tahun 2015. Buruh di Kabupaten Pekalongan pun sudah mulai ancang-ancang melakukan hal tersebut.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh, membenarkan adanya instruksi dari pusat terkait rencana mogok buruh secara nasional pada tanggal 24 – 27 November. Menurutnya, untuk DPC SPN Kabupaten Pekalongan secara prinsip siap mengamankan intruksi itu dan baru menggelar rapat internal di pengurus SPN pada Rabu (18/11) malam. “Kita siap mengamankan intruksi dari pusat ini. Kita sudah bahas hal itu,” kata Ali, kemarin (20/11).
Menurutnya, aksi mogok nasional itu dilakukan untuk mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 yang dinilai merugikan kaum buruh. Sebab, terbitnya PP itu, membuat kenaikan UMK akan sangat kecil. Selain itu tidak ada lagi survei KHL dan peran Dewan Pengupahan seakan dikebiri.
“Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan untuk Jawa Tengah tahun ini belum akan menggunakan PP itu. Namun, kan tetap tahun depan juga akan dipakai juga,” terangnya.
Ketika ditanya soal UMK di Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh menjelaskan, informasi yang diperoleh DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Bupati Pekalongan Amat Antono telah mengirimkan usulan besaran UMK tahun 2016 sebesar Rp 1,463 juta. Sementara usulan kaum buruh sebesar Rp 1,650 juta dan usulan pengusaha Rp 1,394 juta. Apabila mengacu pada PP 48/2015, besaran UMK di Kabupaten Pekalongan hanya Rp 1,417 juta.
“Terkait usulan UMK yang diajukan bupati, teman-teman sudah sepakat tidak ada masalah,” katanya.
Dilarang Sweeping
Menyikapi rencana mogok buruh secara nasional, jajaran Polres Pekalongan telah menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan buruh, pengusaha, eksekutif, dan TNI di Aula Mapolres Pekalongan, Rabu (18/11). Dalam pertemuan itu, buruh dilarang untuk melakukan sweeping ke perusahaan-perusahaan dan memblokir jalan, serta aksi dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Rencananya akan ada aksi mogok buruh nasional untuk menuntut dicabutnya PP 78 Tahun 2015 pada tanggal 24 November nanti. Terkait hal ini, Polres Pekalongan telah menggelar rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan buruh, pengusaha, Dinsosnakertrans, Satpol PP, Dishubkominfo, dan Kodim 0710 Pekalongan. Sesuai arahan Kapolres AKBP Indra Krismayadi menghimbau, agar pelaksanaan aksi itu dilakukan sesuai prosedur, tidak ada sweeping, dan aksi blokir jalan,” terang Kasubag Humas Polres Pekalongan, Ajun Komisaris Polisi Aries Tri H SH usai rakor di Mapolres Pekalongan, Rabu lalu.
[ Humas Polres Pekalongan ]


