Tribratanewsjateng – Sat Reskrim Kepolisian Resor Magelang amankan seorang pemuda berinisial AF (20th) setelah dilaporkan melalui unit PPA Polres Magelang,karena di duga melakukan pencabulan anak di bawah umur terhadap DT( 7th).
Humas Polres Magelang Ajun Komisaris Polisi Haris Gunardi, menerangkan kronologis kejadian pada hari Jumat (15/01), sekitar jam 15.00 wib, pelaku mengajak korban bermain di kebun bambu dusun setempat, selanjutnya pelaku melakukan pencabulan dengan cara melepas celana dalam korban kemudian meraba kelamin korban dan menggesek gesekan kelamin korban ,sambil menciumi bagian dada korban, sampai pelaku nengeluarkan sperma dan malam harinya Korban mengeluh sakit kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan dari korban, orang tuanya selanjutnya melapor ke Kadus dan di lanjutkan ke Polsek Kaliangkrik laporan di teruskan ke Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) Polres Magelang.
Tindakan dari kepolisian adalah mencari keterangan dan Saksi, serta mengamankan tersangka dan barang bukti, tersangka di jerat dengan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Tersangka AF kini telah diamankan di Rutan Mapolres Magelang guna penyelidikan lebih lanjut.
(Wahyu- Humas Res Magelang )
—
