MANADO, Humas Polda Sulut – Peristiwa tindak pidana cabul kembali dilaporkan oleh salah satu warga Kelurahan Mongkonai pada tanggal 9 Januari 2020.

Tim Opsnal Polsek Kotamobagu akhirnya membekuk pelaku MH (36) di Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat. Pelaku tak berkutik saat digelandang ke Polsek Kotamobagu pada Kamis (16/01/2020).

Kasus cabul yang dilaporkan di Polsek Kotamobagu beberapa hari lalu ini dilakukan pelaku kepada Mawar (nama samaran), anak yang baru berusia 10 tahun.

Kapolsek Kotamobagu Kompol Johan Damopolii membenarkan penangkapan ini. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.