MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (65), warga Kelurahan Tataaran I, yang diduga mencabuli bocah perempuan, Bunga (nama disamarkan, usia 8 tahun), Rabu (22/03/2017) sekitar pukul 19.45 WITA. Pria lanjut usia (lansia) ini dibekuk di rumah salah seorang anaknya di Kecamatan Lembean Timur, Minahasa.
Aksi bejat pelaku terbongkar ketika korban menceritakan kisah pilu yang dialaminya kepada keluarga. Dijelaskan korban, peristiwa kelam tersebut terjadi pada Senin (13/03/2017). Korban mengaku telah disetubuhi pelaku lebih dari satu kali. Mendengar cerita ini, pihak keluarga lalu memeriksakan korban ke Puskesmas, yang hasilnya menunjukkan adanya kerusakan/luka pada organ vital bocah perempuan tersebut.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Minahasa. Polisipun segera bertindak dengan mendatangi rumah pelaku namun tidak ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya. Pelaku ditangkap saat bermain kartu bersama tetangga rumah anaknya tersebut.
Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair melalui Kasubbag Humas, AKP Hilman Rohendi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku selanjutnya diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa,” terangnya. “Pelaku dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Kasubbag Humas.

