Cabuli Perempuan Dibawah Umur, JR Diamankan Polsek Tenga

03 Jun 2021 - 13:06

MANADO, Humas Polda Sulut – JR (21), warga salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diamankan personel Polsek Tenga atas laporan persetubuhan terhadap anak perempuan berumur 15 tahun.

Diketahui tersangka dan korban menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2021 serta telah beberapa kali melakukan persetubuhan.

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon melalui Kapolsek Tenga Iptu Novie Maleke, membenarkan penangkapan terhadap tersangka ini.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenga untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (03/06/2021) siang.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bagikan :

KOMENTAR