MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Manguni Ditreskrimum Polda Sulut tangkap JW alias Jhoni (56), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, SLT (8). Aksi bejat pensiunan Polisi Kehutanan (Polhut) ini dipergoki oleh tante korban pada Jum’at (16/09/2016), di rumah pelaku. Keluarga korban pun melaporkan kejadian ke SPKT Polda Sulut, dengan nomor: LP/808/IX/2016.
Laporan tersebut segera direspons oleh Tim Manguni 3 dipimpin Iptu Andrianus Untu. Pelaku yang merupakan warga Molas, Manado ini, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Desa Tiwoho, Kecamatan Wori, Minahasa Utara, Selasa (27/09/2016).
Informasi diperoleh, pelaku telah mencabuli korban berulang-ulang sejak November 2015 silam. Tiap kali usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan pisau dapur dan mengatakan akan membunuh ibunya jika korban melapor. Ancaman ini membuat korban takut hingga ia tutup mulut selama ini.
Korban pencabulan kakek mesum ini bukan hanya SLT saja, namun ternyata ada dua korban lainnya yaitu NM (8) dan MK (11), keduanya warga Kecamatan Tuminting, Manado. Hal ini diketahui setelah Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulut melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi, membenarkan adanya penangkapan ini. “Pelaku ditangkap bersama barang bukti pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dan telah diserahkan ke Unit PPA Subdit IV Renakta untuk proses hukum,” pungkas Dirreskrimum.

