Wonosobo – Dalam menghadapi Operasi Mantap Praja Dieng Candi 2015 pada tahap kampanye, Kapolres Wonosobo AKBP AZIS ARDIANSYAH,S.H., S.I.K., M.Hum memerintahkan Kasi Propam IPTU MUHROJI untuk melaksanakan operasi gaktiplin kepada para anggota Polri dan ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri baik anggota Mapolres Wonosobo maupun Polsek Jajaran. Saat melaksanakan gaktiplin kepada anggota saat melaksanakan apel pagi hari Senin tanggal 31 Agustus 2015, ada beberapa Polwan dan ASN Putri yang Identitas dirinya dimasukkan di dompet, sedangkan dompet ditaruh di kantor, sehingga beberapa Polwan dan ASN Polri harus mengambil identitas diri di kantor masing-masing.
Hari Rabu tanggal 9 September 2015 IPTU MUHROJI memimpin 12 anggota gabungan P3D dan SAT RESNARKOBA melaksanakan razia ke seluruh Cafe dan tempat karaoke yang berada di wilayah Kabupaten Wonosobo. Dengan sasaran Anggota Polri maupun ASN Polri yang berada di tempat hiburan tanpa surat tugas. Setelah Memberikan APP dan memimpin Doa, pukul 21.45 wib dengan menggunakan dua mobil menuju sasaran yaitu kafe / tempat hiburan di wilayah kecamatan Leksono kafe – kafe / karaoke dilanjutkan kewilayah kota.
Dari 11 tempat karaoke dan Cafe yg didatangi tidak diketemukan adanya Anggota Kepolisian, baik yang dinas di wilayah kabupaten Wonosobo maupun wilayah yang lain. Razia kali ini memang sasarannya Anggota Polri dan ASN Polri guna menegakkan ketertiban dan disiplin dan merupakan kegiatan pengawasan terhadap anggota ,disampin itu juga untuk mencegah peredaran Narkoba kusunya diwilayah hukum Polres Wonosobo ,terang IPTU MUHROJI. Dan operasi ini akan kita laksanakan secara berkesinambungan, untuk hari tanggal dan jam maupun tempat dilakukan secara acak dan dadakan mengingat ini adalah operasi Gaktiplin sasaran Anggota. Biar tidak bocor tandas Kasipropam. Kegiatan ini disamping dilaksanakan oleh Propam Polres , juga dilaksanakan oleh kesatuan diatasnya baik Propam Polda maupunPropam dari Maber Polri.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa walaupun dalam kegiatan kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran anggota, namun apabila dalam kesempatan lain diketemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara pada Polri yang berada di tempat – tempat karaoke / Kafe tanpa dilengkapi dengan surat Tugas dan alasan yang jelas , akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan. Diingatkan juga kepada seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara pada Polri kusunya anggota Polres Wonosobo agar tetap menjaga kedisiplinan dan tidak melakukan tindak pelanggaran maupun kejahatan yang dapat merugikan orang lain, diri sendiri, maupun organisasi.

