MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Lirung bersama Koramil menggelar operasi yustisi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Jum’at (19/02/2021) pagi. Operasi dilakukan di wilayah Lirung, Talaud dipimpin oleh Kapolsek Lirung Ipda La Ali.

Kapolsek mengatakan, operasi dilakukan melalui penertiban masker terhadap masyarakat pengguna jalan, baik yang masuk maupun keluar wilayah Lirung.

“Didapati beberapa warga yang tidak memakai masker, kemudian dikenai sanksi teguran lisan bersifat pembinaan,” kata Kapolsek.

Setelah itu warga yang melanggar diajak untuk mematuhi prinsip 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” pungkas Kapolsek mengimbau.