MANADO, Humas Polda Sulut – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara menyita minuman beralkohol berbagai jenis tanpa ijin di wilayah hukum Polres Minut.
Minuman beralkohol tanpa Ijin ini disita dari beberapa pemilik warung atau kios jualan yang berada di Kecamatan Kema, Kecamatan Talawaan, Kecamatan Dimembe dan Kecamatan Kalawat, saat razia minuman beralkohol, Minggu (14/11/2021).
Menurut Kasi Humas Polres Minahasa Utara Ipda Enas Firdaus, Satuan Narkoba menyita ratusan liter minuman beralkohol berbagai jenis, mulai dari captikus, saledo, anggur merah dan kesegaran.
“Minuman beralkohol ini disita dari pemilik kios karena tidak ada ijin penjualan. Selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti,” ujar Ipda Enas.
Menurutnya, razia ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir gangguan kamtibmas yang disebabkan karena mengkonsumsi minuman beralkohol.

