MANADO, Humas Polda Sulut – Untuk mencegah peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang melalui ekspedisi barang, Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) menandatangani nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan perusahaan jasa pengiriman barang, Jum’at (14/09/2018).

Penandatanganan MoU dilaksanakan di ruang rapat Mapolres, dihadiri Kapolres Minsel, AKBP F.X. Winardi Prabowo bersama Wakapolres, Kompol Prevly Tampanguma, Kasatresnarkoba, Iptu Erween Tanos, para pimpinan perusahan jasa pengiriman di wilayah Minsel dan Mitra (Minahasa Tenggara), serta sejumlah awak media.

Kapolres Minsel dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan MoU ini sebagai upaya bersama untuk mencegah serta menanggulangi potensi beredarnya narkoba di wilayah hukum Polres Minsel. “Kita satukan persepsi dan konsep pencegahan peredaran narkoba,” ujarnya.

Kapolres mengingatkan, wilayah Minsel dan Mitra termasuk daerah yang strategis akan peredaran maupun perdagangan narkoba. Dalam beberapa bulan, lanjutnya, Polres Minsel berhasil mengungkap dua kasus narkoba. “Yang terakhir itu, kita ungkap peredaran sabu dengan jumlah cukup besar,” jelas Kapolres.

Beberapa perusahaan jasa pengiriman yang turut menandatangani MoU, di antaranya Kantor Pos, JNE, TIKI dan J&T.