Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Pada tahun 2010, PT PLN menunjuk TPPI untuk memasok high speed diesel atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya sebanyak 1,25 juta kiloliter yang diduga ada unsur korupsi dalam kerjasama tersebut. Wahyu Wening/tribratanews.com
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Pada tahun 2010, PT PLN menunjuk TPPI untuk memasok high speed diesel atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya sebanyak 1,25 juta kiloliter yang diduga ada unsur korupsi dalam kerjasama tersebut.
Wahyu Wening/tribratanews.com

 

Tribratanews.com – Mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan mengaku PLN terpaksa harus mengkonsumsi BBM melalui PT TPPI. Hal tersebut dinyatakan oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra di Baeskrim Mabes Polri, Senin (2015/6/22).

Ia menjelaskan bahwa Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM high speed diesel PT PLN yang diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dari proses penyidikan tadi sampai sekarang belum jelas siapa yang menjadi tersangka dalam perkara ini atau memang tersangka belum ditetapkan,” ungkap Yusril.

Pada tahun 2010, PLN dibawah kepemimpinan Dahlan Iskan membutuhkan 9 juta ton BBM. Selama ini, menurut Yusril, PLN membeli BBM tersebut langsung ke Pertamina dengan harga yang faktanya lebih mahal dari harga pasaran.

“PLN telah berulangkali minta Pertamina untuk menyesuaikan harga jual tersebut, namun tidak pernah ditanggapi. Pertamina memang punya keunggulan karena PLN membeli bbm tersebut, yang disalurkan melalui jetty milik pertamina, mengingat PLN tidak punya jetty untuk menyalurkan bbm tersebut, kecuali di beberapa tempat,” jelas Yusril.

Lebih lanjut Yusril menambahkan, tender ini terbuka untuk produsen BBM dalam negeri maupun asing, dengan syarat jika tender dimenangkan asing, maka harga terendah yang dimenangkan asing tersebut harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri. Dalam perjalanan, Pertamina ternyata juga ikut dan memenangkan satu tender dengan harga penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina kepada PLN selama ini.

“Sementara empat tender dimenangkan oleh Shell,” tambah Yusril

Yusril melanjutkan, karena dalam proses tender dimenangkan oleh Shell yang notabene merupakan perusahaan asing maka empat tender yang dimenangkannya, ditawarkan kepada produsen dalam negeri yakni Pertamina dan TPPI.

“Kemudian dua tender yang dimenangkan Shell tersebut, diambil oleh Pertamina dan TPPI. Dengan demikian, ada dua jenis harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina, antara pembelian langsung dan pembelian melalui tender,” tutup Yusril.

[Bernadectus Mega Pradhipta]