ribratanewsjateng – Sebanyak delapan dari belasan orang yang diamankan dari lokasi sabung ayam di sebuah rumah didaerah Randugunting Tegal Minggu (18/1/2015) siang kemarin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar lainnya telah dilepaskan dan bersatus sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Belnas Palipadang,SE didampingi KBO Ipda Bambang Sri Diarto,SH, Senin (11/01) di Mapolres.
“Kami tahan delapan orang termasuk pengurus tempat tersebutsesuai dengan perannya masing-masing dan telah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap AKP Belnas.
AKP Belnas mengatakan, kedelapan tersangka tersebut diantaranya enam orang warga Tegal dan dua orang lainnya merupakan warga Kaligayam Kabupaten Tegal dan Kaligangsa Wetan Brebes.
Dirinya menambahkan masing-masing berperan sebagai wasit dan pemegang uang taruhan serta sebagai joki dan botoh ( petaruh ) dalam perjudian tersebut.“Setiap orangnya taruhannya bervariasi antara puluhan hingga ratusan ribu rupiah ,” tambahnya.
“Barang bukti yang disita yakni uang sejumlah Satu juta seratus ribu rupiah, 2 ekor ayam aduan dan sebuah jam dinding berikut sebuah geber tempat arena sabung ayam,” terang AKP Belnas tambahnya.
Sebagaimana diketahui Polres Tegal Kota telah mengamankan belasan orang terkait perjudian sabung ayam di sebuah rumah di Jalan Merpati Gang Bence Rt 05/03 Kelurahan Randugunting Tegal, Minggu (10/01/2016) siang kemarin.
Dalam pengerebekan tersebut petugas mengamankan belasan orang termasuk WN (42) warga Jalan Todak Rt 03/04 Tegalsari Kota Tegal yang merupakan pengurus rumah tersebut berikut beberapa ekor ayam dan perangkat perjudian.
Penangkapan sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah tersebut sering dijadikan arena judi sabung ayam. Dan akhirnya berhasil diamankan 19 orang termasuk pengurus dan pemain berikut barang buktinya.
Selanjutnya dari hasi pemeriksaan yang telah dilakukan sejak kemarin, akhirnya telah ditetapkan delapan orang diantaranya sebagai tersangka yang dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
( Humas Polres Tegal Kota )
