bolmong - tsk asusila

MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang lelaki berinisial AP alias At (55), warga Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Bolaang Mongondow.

Tersangka diamankan Tim Buser Polres gara-gara perbuatan asusilanya terhadap seoarang gadis ABG penyandang disabilitas, warga di Kelurahan yang sama.

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas membenarkan hal tersebut. “Peristiwa ini terjadi sepekan yang lalu, Sabtu 3 Maret,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku memanfaatkan keadaan korban yang mengalami ‘kekurangan’ untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

“Benar tersangka sudah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” pungkas Kasat.

Penulis: Humas Polres Bolmong
Editor: Alfian
Publish: Supri