IMG_3759

Tribratanewsjateng – Selasa (22/09) Bidhumas Polda Jateng menyelenggarakan Dialog Interaktif di Studio RRI dengan tema “Antisipasi Kekerasan Terhadap Wanita dan Anak di Jawa Tengah”. Dialog Interaktif yang dibawakan oleh Bachtiar ini dikemas dalam suatu acara “Gema Lintas Jawa Tengah” dan disiarkan di 3 kota yaitu Semarang, Solo, dan Purwokerto. Narasumber dialog interaktif tersebut adalah Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sri Susilowati SH. MM.

IMG_3759

Kekerasan terhadap anak dan wanita di Jawa Tengah masih sering terjadi. Berdasarkan data yang ada terdapat 2086 orang yang terkena kasus kekerasan gender dan anak. Terdiri dari 972 orang dewasa atau 7 % dan 1114 orang dari total 2342 orang merupakan perempuan dan anak-anak.

“Kondisi ini memang memprihatinkan, tetapi kami dari pihak kepolisian tidak hanya melakukan penyelidikan secara represif namun juga preventif dan pre-emtif. Faktor terjadinya hal tersebut memang banyak, apalagi sekarang jaman IT dan apapun dapat diupload di media sosial. Dan faktor ekonomi dan lingkungan juga sangat mempengaruhi terutama kebutuhan saat ini dimana masyarakat ingin memiliki segala sesuatunya dengan jalan yang instan. Maka terjadilah kasus-kasus pidana terhadap perempuan dan anak. Modusnyapun bermacam-macam, baik bujuk rayu, tipu muslihat bahkan adanya pemaksaan, ancaman, ancaman kekerasan, sampai adanya jeratan hutang.” Ungkap Polwan yang akrab disapa Ibu Susi itu.

IMG_3755

“Setelah kami melakukan sosialisasi, akhirnya mereka (korban) berani melaporkan. Apalagi sekarang ada perlindungan yang khusus untuk saksi dan korban. Kekerasan yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum yang menyangkut kekerasan fisik, psikis atau yang menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. Namun ada yang lebih spesifik lagi, kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang mungkin berakibat kesengsaraan terhadap perempuan baik itu fisik, seksual atau psikologis terhadap ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara semena-mena baik yang terjadi di ranah publik atau kehidupan pribadi.” tambahnya.

Kepolisian Polda Jateng pun sudah mengantisipasinya dengan cara memetakan wilayah dimana sering terjadinya pengiriman tenaga kerja wanita seperti di wilayah eks wil banyumas, pekalongan dan pati. Dimana wilayah pengiriman itu selalu dipantau supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

IMG_3806

“Jika berbicara masalah sanksi dan pidana kekerasan terhadap wanita dan anak sudar diatur di dalam pasal 97 KUHP tentang perbudakan wanita dan anak. Kemudian seiring perkembangan waktu dan modernisasi, dimana sekarang ini kita harus melindungi perempuan dan anak terutama dalam kasus perdagangan orang/human trafficking disusunlah undang undangn tersendiri yaitu UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Disana  kita bisa mengetahui bahwa yang dikatakan anak merupakan anak berusia 18 tahun kebawah. Serta sudah ada batasan usia anak yang berhadapan dengan hukum, dimana anak yang berkonflik dengan hukum baik sebagai tersangka, pelaku atau sebagai saksi maupun korban pun sudah dipilah-pilah.” Ungkap Ibu Susi.

Untuk kasus KDRT sendiri, perlu diwaspadai bahwa pelaku terkadang adalah orang-orang terdekat, bisa jadi suami, istri, anak, bahkan orang-orang yang ada dalam rumah tangga tersebut termasuk pembantu rumah tanggga. Memang sudah ada kebijakan yang tadi telah disampaikan yang bahkan lebih berat dari sanksi KUHP.Dan sanksinya tentu saja sesuai dengan apa yang ada dalam Undang-undang tersebut. Tetapi tentu saja ada faktor- faktor lain yang harus dipertimbangkan oleh hakim untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku masalah tersebut. Seperti anak, kesehatan, kejiwaan, bahkan terkadang ada suatu kasus dimana seorangistri melaporkan tindakan suaminya, dan seminggu kemudian istri tersebut ingin mencabut laporan yang ia berikan.

Dan dalam mengantisipasi ancaman kekerasan terhadap wanita dan anak, pihak kepolisian pun telah bekerjasama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Balai Pemasyarakatan, Lapas Wanita dan Anak, dan lembahga-lembaga lainnya.

Dialog interaktif dengan AKBP Sri Susilowati, S.H., M.M., berlangsung selama satu jam dan diselingi dengan tanya jawab antara penelfon dan narasumber, maupun menjawab SMS dan saran dari masyarakat. (OR)

IMG_3814