MANADO, Humas Polda Sulut – Penggelapan uang milik Koperasi Jaya Pelita, Tomohon, diduga dilakukan oleh seorang karyawannya, DS alias Dirga (22), warga Tara-tara Tiga Lingkungan IV, Kecamatan Tombariri.

Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Tomohon, oleh salah seorang pengurus koperasi, Malik Bambang (40). Informasi diperoleh, dugaan penggelapan uang milik koperasi tersebut terjadi sejak bulan April hingga Juni 2016.

Kapolres Tomohon AKBP Monang Simanjuntak, melalui Kasubbag Humas Ipda Johny Kreysen, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah diterima, dan sedang dalam proses penanganan,” singkatnya.