
MANADO, Humas Polda Sulut – Diduga mengambil kayu milik orang lain tanpa izin, Un Abjul alias Ipek bersama beberapa temannya, warga Desa Durian, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan (Minsel), dilaporkan ke Polres Minsel oleh anak pemilik kebun, Rudi Rumengan, warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Minsel.
Informasi diperoleh Humas Polda Sulut, tanpa sepengetahuan pemilik, Ipek Cs diduga telah memotong, mengolah dan menjual kayu dari kebun yang berlokasi di Toligow, Desa Durian, Kecamatan Sinonsayang, Jum’at (01/07/2016), yang merupakan kebun milik ayah Rudi.
Atas kejadian ini, sebagai anak, Rudi merasa keberatan. “Ipek Cs telah menebang tujuh batang kayu, yang terdiri dari kayu jenis karumama dan mea, tanpa seizin orang tua saya,” ungkapnya. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
