hery wiyanto

 

Tribratanews.com – Kepolisian Daerah Bali, menetapkan MM sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Engeline berdasarkan sejumlah bukti awal, seperti keterangan saksi Agus yang diperkuat oleh laboratorium forensik dengan menggunakan lie detector, hasil pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar MM dan kamar Agus yang dilakukan tim Inafis Mabes Polri. Selain itu, penetapan MM sebagai tersangka juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan kedokteran forensik atas tubuh korban yang sesuai dengan keterangan saksi Agus, dan keterangan saksi-saksi lain yang diperkuat beberapa alat bukti petunjuk.

“Pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka MM adalah pasal 340, pasal 338, dan pasal 353 ayat 3 KUHP,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto, SH, saat dihubungi melalui telepon, Senin (2015-06-29).

Dengan diterapkannya pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berarti penyidik tengah mendalami adanya dugaan pembunuhan berencana, yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Bunyi Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Bunyi Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Bunyi Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan: Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, ibu MM belum diperiksa sebagai tersangka. “Kita masih menunggu kuasa hukum tersangka. Karena untuk kasus yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas wajib didampingi kuasa hukum,” pungkas Kombes Hery Wiyanto.

Polda Bali telah menetapkan MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan atas Engeline, Minggu (2015/06/29) malam waktu setempat. MM adalah ibu angkat Engeline. Sebelumnya Polda Bali juga telah menetapkan perempuan berusia 60 tahun itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak.

 

[Iman Firmansyah]