MANADO, Humas Polda Sulut – Karena dilaporkan telah menghamili gadis dibawah umur, seorang pemuda berinisial AM (18), oknum warga Tondano Barat diamankan di Polres Minahasa.
Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu, mengatakan, pelaku dilaporkan oleh orang tua korban, Rabu (12/08/2020).
“Berdasarkan keterangan korban, kejadiannya pada sekitar bulan Februari lalu, di rumah pelaku,” kata Kasubbag Humas.
Awalnya korban dijemput pelaku dan temannya menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di rumah pelaku, korban diminta masuk ke kamar untuk tidur. Sesaat kemudian pelaku mencabuli korban.
Usai dicabuli korban langsung keluar rumah. Sedangkan pelaku membujuknya untuk menunggu sepeda motor, namun korban tetap pulang.
Akibat perbuatan tersebut korban kini dalam keadaan hamil enam bulan. “Pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas.