MANADO, Humas Polda Sulut – Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang melakukan proses mediasi terhadap kasus pengancaman yang terjadi di Teep, Amurang Barat, Minahasa Selatan, Sabtu (28/09/2019).
Kasus pengancaman ini dilakukan oleh AG alias Ading (36) terhadap Rino Sumondak (37), sesama warga Desa Teep.
“Pengancaman dilakukan AG dengan memukulkan sebatang kayu ke arah pelapor sambil mengatakan akan membunuh pelapor,” terang Kapolsek Amurang, AKP Edi Suryanto.
Diketahui, awal permasalahan disebabkan karena AG marah atas perilaku Rino, yang diduga telah berkata kasar kepada ibunya.
“Untuk kasus ini sudah dilakukan proses mediasi, kedua pihak bersepakat untuk berdamai yang ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan,” tutup Kapolsek.

