
MANADO, Humas Polda Sulut – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa menggelar pelatihan protokol pemakaman jenazah korban Covid-19, di Aula Tansa Trisna Mapolres Minahasa, Kamis (23/04/2020) pagi.
Pelatihan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinkes Kabupaten Minahasa, dr. Maya Rambitan, dihadiri oleh Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang. Sedangkan pesertanya, yakni personel Polres, Kodim dan Sat Pol PP.
Mengawali pelatihan, Kepala Dinkes mengapresiasi Polres Minahasa yang telah membantu pihaknya, sehingga pemakaman tujuh jenazah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Covid-19 berjalan lancar karena tidak mendapat penolakan dari masyarakat.
Sementara itu salah seorang pembawa materi, dr. Maxi Umboh menjelaskan tentang penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) hazmat suit.
Diterangkannya, hazmat suit tidak diperlukan saat pemeriksaan di jalan atau lapangan. “Karena pakaian tersebut sangat-sangat dibutuhkan oleh tenaga medis di rumah sakit, dan penggunaannya hanya satu kali,” terangnya.
Lanjut dr. Umboh, yang sangat perlu diperhatikan dalam penggunaan APD adalah saat melepas, sehingga dapat terhindar dari infeksi virus. Dia menambahkan, untuk pemulasaraan jenazah Covid-19 dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Penunjang Medis RSUD Sam Ratulangi Tondano, dr. Novita Roring, tentang protokol pemakaman korban Covid-19.
“Saat jenazah keluar dari rumah sakit telah steril, dan tidak akan menjangkit ke masyarakat karena saat pasien/korban meninggal, virus tersebut ikut mati juga. Kemudian jenazah harus segera dimakamkan, maksimal empat jam setelah keluar dari rumah sakit,” pungkasnya.
