Tribratanewspoldasulut.com – Direktorat Lalu-lintas Kepolisian menggelar dialog Organda se-Sulawesi Utara bersama Organda Sulut dan Kabid Perhubungan Darat Dishub Provinsi Sulawesi Utara, di aula Tribrata Mapolda Sulut, Kamis (25-02-2016).
Dialog tersebut terkait maraknya angkutan umum berplat hitam yang beredar di Kota Manado dan beberapa kota di Sulawesi Utara ini membuat gerah para pengelola AKAP dan AKDP. Lahan peruntungan yang seharusnya menjadi milik para sopir Angkutan Kota Dalam Propinsi dan Angkutan Kota Antar Provinsi ini, sudah diambil oleh angkutan berplat hitam.
Menurut Ketua Organda Sulut Yan Ratulangi, kondisi ini sangat memprihatinkan sehingga banyak trayek-trayek yang seharusnya bisa berjalan dengan baik, akhirnya mati suri. Lanjut Yan agar angkutan-angkutan plat hitam tersebut dirazia dan jangan dibiarkan beroperasi.
“Tolong kondisi ini harus diperhatikan oleh jajaran Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan. Dan terhadap pangkalan-pangkalan PO angkutan plat hitam agar ditutup dan jangan diberikan ijin, karena itu sudah melanggar aturan,” ujar Yan Ratulangi.
Terkait hal tersebut, Dir Lantas Polda Sulut Kombes Pol Subandriyah sependapat dengan pernyataan Ketua Organda Sulut.
“Hal ini harus dilakukan secara perlahan, tidak langsung frontal, nanti kita kaji kembali. Polisi diberi kewenangan untuk menindak mereka yang melanggar aturan, kalau memang ada yang melanggar aturan termasuk tidak ada surat ijin, akan kami tindak, ” kata Dir Lantas.
Kasat PJR Dit Lantas Polda Sulut AKBP Anang menambahkan, masyarakat sekarang cenderung bepergian dengan memilih kendaran yang baik dan nyaman.
“Saat ini banyak Angkutan AKAP dan AKDP yang kurang representatif, sehingga banyak masyarakat yang beralih ke angkutan plat hitam, karena lebih nyaman dan aman. Kami juga sering melakukan razia angkutan plat hitam, dan banyak yang kita tangkap, namun banyak juga yang lebih cerdik dari polisi. Sehingga mereka tetap masih banyak berkeliaran,” kata AKBP Anang.
Kasat PJR, Kabid Perhubungan Darat Dishub Provinsi Sulut Adi Pracoyo juga menilai masih banyak angkutan AKAP dan AKDP yang umurnya sudah tua sehingga sudah tidak layak jalan.
“Angkutan AKAP dan AKDP memiliki batas usia pakai, dimana untuk angkutan AKAP dan AKDP sampai 25 tahun sedangkan angkutan mikrolet 20 tahun,” kata Adi Pracoyo.
Oleh Karena itu menurut beliau, Organisasi Angkutan Darat (Organda) harus memperhatikan hal tersebut, sehingga masyarakat dengan segala kebutuhan kenyamanan bisa kembali lagi menggunakan jasa angkutan AKAP dan AKDP.
[Humas Polda Sulut]

