
Tribratanews – Petugas dari Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang diduga menjadi tersangka atas kasus penipuan. Diketahui, para tersangka pelaku tersebut melakukan operasinya dengan mencatut nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk meminta sejumlah uang.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di ruangannya, Jakarta, Rabu (17/6/2015) mengatakan bahwa para tersangka ini dikenal sebagai kelompok Makassar.
“Mereka ini kelompok Makassar melakukan penipuan dengan mencatut sejumlah pejabat. Salah satunya saya yanng dicatutnya,” ujar Kombes Pol Krishna Murti.
Dikatakan, dari kelompok ini petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya ratusan buah kartu ATM.
“Kartu ATM yang sudah sita ada 200 buah,” kata Kombes Pol Krishna Murti.
Diungkapkan, modus para tersangka pelaku ini dalam melakukan aksinya adalah dengan cara menghubungi Bensat (Bendahara Satuan) mengatasnamakan Dirkrimum Polda Metro Jaya. Mereka kemudian meminta uang hingga ratusan juta rupiah.
Ke-7 tersangka pelaku ditangkap Unit II Subdit Jatanras di dua lokasi terpisah, yakni di Jl Ahmad Dahlan RT 03/03 Beji, Depok dan di Kampung Periang RT 08/11 Pondok Jagung, Tangerang Selatan pada Senin (15/6) pukul 23.30 WIB.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan terpisah mengatakan, dari 7 pelaku ini memiliki peran yang berbeda.
“Yang ditangkap di Beji itu yang melakukan penipuan, sedangkan yang di Tangerang Selatan itu yang membuat KTP palsu untuk pembuatan ATM pelaku utama,” tutupnya.
Saat ini para pelaku masih diperiksa aparat polisi untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. [red]
