Ditreskrimsus Polda Sulut Amankan 500 Liter BBM Premium Bersubsidi yang Dijualbelikan Tak Sesuai Prosedur

29 Jan 2020 - 12:01

MANADO, Humas Polda Sulut – Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulut mengamankan 45 jerigen berisi sekitar 500 liter BBM bersubsidi jenis premium yang diperjualbelikan tidak sesuai prosedur, Selasa (28/01/2020), sekitar pukul 03.30 WITA.

Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Feri Renaldo Sitorus kepada sejumlah awak media mengatakan, awalnya mendapat informasi terkait penyimpangan jual-beli BBM disalah satu SPBU di wilayah Pineleng, Minahasa. Ia bersama personel lalu turun ke lapangan.

“Dini hari itu kami mendapati oknum operator dari salah satu SPBU di Pineleng yang melakukan aktivitas penjualan BBM premium. Di mana BBM dimasukkan ke dalam galon (jerigen),” ujar Kasubdit di ruang kerjanya, Rabu (29/01) siang.

Lanjutnya, penjualan tersebut juga melanggar jam operasional SPBU, di mana pada jam tersebut seharusnya tidak menjual BBM.

“Terlapornya ada dua orang. Yaitu seorang pria berinisial L (38), warga Tompasobaru, dan seorang wanita berinisial U (33), warga Karombasan. Keduanya merupakan penyalur atau pengecer di wilayah Sulut,” jelas Kasubdit.

Turut diamankan pula, dua unit mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut BBM. Kasubdit menambahkan, ada dua oknum petugas atau operator SPBU yang sedang didalami keterlibatannya.

“Apakah benar keduanya (oknum operator SPBU) mengambil keuntungan dari penjualan BBM tersebut sehingga bisa dikenakan pasal dalam UU Migas Tahun 2001,” terangnya.

Dijelaskan Kasubdit berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BBM tersebut akan diecer ke kampung-kampung dengan harga yang tidak sesuai HET (Harga Eceran Tertingi) dari Pertamina.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap kemungkinan adanya terlapor lain,” tandasnya.

Bagikan :

KOMENTAR