
Tribratanews.com – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (pol) Anton Charliyan mengungkapkan bahwa saat ini, secara keseluruhan Mabes Polri telah menangani 16 Warga Negara Indonesia yang ditangkap pihak keamanan Turki dan kemudian mendeportasi ke Indonesia.
Menurut Irjen Anton Charliyan, Mabes Polri sendiri telah menyerahkan ke-16 WNI tersebut ke Kementrian Sosial untuk dikembalikan ke keluarga masing-masing, setelah dilakukan pemeriksaan. Namun, dari ke-16 WNI tersebut dua orang sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Diketahui, satu orang dari kedua tersangka pernah terlibat dalam kasus pelatihan teroris di Aceh. Dan satu orang lagi tersangka diketahui pernah terlibat peledakan bom di Depok.
Seperti diketahui, Detasemen Khusus Anti Teror 88 menangkap dan memeriksa tiga orang yang diduga sebagai pengikut ISIS pada hari Sabtu, 2015-06-20. Siang ini, ketiga orang tersebut akan sampai di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta setelah dideportasi oleh pemerintahan Turki.
Informasi yang diterima Tribratanews.com menyebutkan bahwa ketiga orang tersebut telah dideportasi oleh pemerintahan Turki untuk dikembalikan ke pemerintahan Indonesia.
Menurut informasi yang diterima, Trimanto, istri dan ibunya ini pergi ke Turki pada tanggal 3 Juni 2015. Ketiganya diketahui berangkat dari Jakarta pada tanggal 3 Juni 2015 dengan menggunakan penerbangan pesawat Turkey Airline menuju Ankara. Di ibukota Turki tersebut, ketiga orang ini sempat menginap selama satu minggu. Kemudian, ketiganya diketahui bersiap berangkat ke Syria untuk bergabung dengan ISIS.
Pada saat itulah ketiganya tertangkap oleh aparat keamanan Turki dalam sebuah razia keamanan. Dalam pemeriksaan intensif, Trimanto akhirnya mengakui bahwa keberangkatannya ke Turki menuju Syria adalah untuk bergabung dengan ISIS.
Pihak keamanan Turki akhirnya melakukan deportasi kepada ketiga Warga Negara Indonesia tersebut.
[smy]
