skk-migas-ilustrasi

Tribratanews.com- Mantan Deputi Ekonomi dan pemasaran BP Migas, Djoko Harsono akan bekerjasama dengan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2009-2010.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edison Simanjuntak, usai memeriksa Djoko Harsono dan mantan kepala BP Migas Raden Priyono di Mabes Polri.

“Iya benar mereka (RP dan DH) diperiksa sebagai tersangka. Dalam proses pemeriksaan mereka sangat kooperatif bahkan DH akan membongkar semuanya apabila masih ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim masih belum menuduhkan pasal-pasal terkait korupsi kepada RP dan DH. menurut Victor keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjadi pejabat di BP Migas.

“Mereka sangat kooperatif ketika memberikan keterangan kepada penyidik, bahkan mereka akan membantu membongkar kasus ini. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan langsung TPPI sebagai mitra penjualan kondensat,” tambah Victor.(it)