Tribratanewsjateng – Satuan Reskrim Polres Temanggung menangkap seorang pengecer toto gelap (togel) Kuda Lari (KL) beromset jutaan rupiah perhari. S (46) penduduk Desa Secang Kecamatan Secang Kabupaten Magelang di rumahnya, diamankan kepolisian usai ditangkap dalam suatu penggrebekan. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah bundel kupon togel, rekapan nomor yang keluar dan uang tunai Rp 1,46 juta hasil penjualan dalam satu hari.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Jumat (02/10/2015) mengatakan penangkapan tersangka S bermula dari penangkapan dua pembeli togel, yakni tersangka NY (67) warga Desa Nglarangan Kecamatan Kedu dan SP (62) warga Walitelon Kecamatan Temanggung.
“Mereka tertangkap di rumahnya masing-masing Kamis malam, dari pengakuan keduanya membeli di tempat S di Secang,” katanya.
Dia mengatakan NY dan SP adalah teman sedari kecil. Keduanya bahkan beli togel ke Secang dengan berboncengan sepeda motor. Ny yang bercucu 13 dan bercicit satu itu membeli togel Rp 70 ribu sedangkan SP yang bercucu dua total membeli togel Rp 47 ribu.
Dikatakan saat penggrebekan, S tengah merekap hasil penjualan togel dalam sehari itu, yang mencapai Rp 1,47 juta. Ketiganya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Tersangka S mengatakan berjualan togel di rumahnya, yang dekat dengan Polsek Secang itu, dalam satu setengah tahun terakhir, dan selama itu belum pernah digrebek.
“Omset perhari minimal satu juta rupiah, bisnis lancar-lancar saja, sebelum digrebek Polres Temanggung,” katanya, seraya mengatakan togel disetor pada seorang perwakilan togel Kuda Lari di Magelang.
(Humas Polres Temanggung)

