13627249_166781177072870_5319512693550545693_n

Tim Buser Satuan Reskrim Polres Minsel berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus pengancaman serta pengrusakan yang terjadi di 2 (dua) TKP berbeda di Kecamatan Tompasobaru dan Kecamatan Maesaan Kab. Minsel. (Rabu,13/7/2016).

Tersangka IU (Irvan/Boncu), warga Desa Lowian I Kec. Maesaan, melakukan aksi pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban NU (Nyong)cs di Desa Lowian. Korban diancam akan dibunuh.

Seperti halnya tersangka IU, tersangka JL (Jun/Wakwau) juga melakukan aksi pengancaman terhadap korban MS (Marcell). Korban dikejar dengan senjata tajam oleh tersangka. Kesal karena tidak bisa mendapatkan korban, tersangka kemudian melakukan aksi pengrusakan terhadap kaca jendela dan beberapa kursi plastik di rumah korban yang ada di Desa Tompasobaru 1.

Aksi kejar-kejaran pun mewarnai proses penangkapan terhadap kedua tersangka ini. Namun pada akhirnya, kedua tersangka yakni IU (Irvan/Boncu) dan JL (Jun/Wakwau) berhasil diamankan Tim Buser dan Unit Reskrim Polsek Tompasobaru.

“dengan kerja keras dan bantuan masyarakat, akhirnya kami berhasil mengamankan kedua tersangka kasus pengancaman dan pengrusakan yaitu IU (Irvan/Boncu) dan JL (Jun/Wakwau). Kedua tersangka ini memang sudah meresahkan masyarakat sekitar. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk proses penyidikan lanjutan” ungkap KBO Reskrim IPDA Hence Supit,SH.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP M. Ali Taher,SH, menegaskan bahwa jajarannya masih terus melakukan pengembangan kasus, karena diduga masih ada tersangka lain terkait dengan aksi pengancaman ini.

“kami tidak akan pernah menyerah, kami akan terus mengejar siapa pun yang terlibat dalam kasus ini” tegas Kasat Reskrim.

[Humas Polres Minsel]