Upal Bjh Upal (2)

Tribratanewsjateng.com – Kepolisian Sektor Banjarharjo Polres Brebes berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar uang palsu (upal) yang tengah bertransaksi disebuah warung di Desa Sukaraja Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes, Selasa (12-1-2015).

Kedua pelaku yang masih tergolong muda ini masing-masing adalah Caslim (27) dan Iwan Santoso (23) yang merupakan warga Desa Cimunding Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes. Mereka ditangkap saat membeli rokok dengan membayar menggunakan uang palsu senilai Rp. 100.000,-.

Kepala Kepolisian Sektor Banjarharjo AKP Bowo Cipto Hadi, SH mengatakan bahwa penangkapan dilakukan saat kedua pelaku sedang membeli rokok disalah satu warung menggunakan uang palsu.

“Dari hasil penyergapan ternyata disalah satu tas tersangka didapati uang palsu senilai Rp. 11.200.000,” tutur Kapolsek Banjarharjo..

Kapolsek menambahkan  bahwa dari keterangan para pelaku, mereka mendapatkan uang palsu dari pengedar di Kota Cirebon Jawa Barat.

“Pengakuan dari kedua pelaku, mereka mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari orang tak dikenal. Karena pada saat transaksi menggunakan helm yang tertutup”, imbuh Kapolsek.

Sementara itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Brebes guna penanganan lebih lanjut.

[Sarinto – Humas Polres Brebes]