tribratanewsjateng – “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “Juncto” Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidanan narkotiba dan Prekursor Narkotika”.
Tersangka berinisial CTR dan SCH dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Psal 132 ayat (1) UU RI No 25 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun karena tersangka memiliki, menyimpan, menguasai dan bermufakat dalam proses pengambilan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Kedua Tersangka tersebut ditemukan di Jalan Soekarno Hatta km. 30 Desa Jatijajar Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang (depan Cimory Kebonbatur) pada Selasa 27 Oktober 2015. Dalam kasus ini masih ada satu tersangka yang masih dalam pencarian yaitu tersangka inisial SNR alamat Desa Limbangan Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal.
Sat Narkoba polres semarang berhasil menyita dari tersangka CTR 1 (satu) paket plastik kecil berisi serbuk sabu yang digulung dan diisolasi warga bening lalu dibungkus dengan kertas alumunium foil warna silver dan dimasukkan jedalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah, 1 (satu) HP merk EVERCOSS type V1 warna hitam dengan sim card nomor 08770018xxxx dan 08154260xxxx, pecahan pipet kaca yang terbungkus dengan kertas tissue warna putih dan 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.
yang disita dari tersangka SCH, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok marlboro warna merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket plastik kecil berisi serbuk kristal sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik bercorak garis merah yang salah satu ujungnya di runcingkan, 1 (satu) buah bong sisa pakai yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG type GT-E1080F warna hitam dengan sim card 08190444xxxx.
ulivia humas polres semarang

