BERKAS KASUS DILIMPAHKAN KE POLDA GORONTALO

MANADO, Humas Polda Sulut – Dugaan pemerkosaan terhadap STC yang dilakukan oleh 19 pria, sampai saat ini belum terbukti. Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi, dalam keterangan pers bersama sejumlah awak media, Rabu (11/05/2016) di Mapolda Sulut.
“Sampai detik ini, kami tegaskan, tidak terjadi pemerkosaan sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti,” tegasnya. “STC sendiri juga tidak bisa menceritakan kronologi bagaimana ia diperkosa oleh siapa,” tambah Dirreskrimum, yang juga didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Gorontalo AKBP Iwan Eka Putra, dan Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik.
Hasil visum dokter, lanjut Dirreskrimum, tanda-tanda kekerasan ada tetapi di tangan STC. “Sementara berdasarkan visum tersebut, pada alat vital STC ada luka tetapi luka lama, artinya tidak terjadi pada saat dugaan peristiwa ini di Gorontalo. Sehingga sangat tidak mendukung adanya pemerkosaan,” lanjutnya.
Hal tersebut juga diakui oleh saksi Y, teman STC. “Tidak terjadi pemerkosaan terhadap STC. Saya dan STC selalu bersama selama di hotel di Gorontalo,” ujar Y, yang juga hadir di Mapolda Sulut beberapa saat sebelum keterangan pers dimulai.
Diterangkan kembali oleh Dirreskrimum, dugaan pemerkosaan ini berawal pada 24 Januari 2016 lalu, saat STC dan Y diajak oleh M (rekan kerja STC di sebuah tempat karaoke di Manado) menuju Gorontalo, untuk menemui seseorang.
Setibanya di salah satu hotel di Gorontalo, STC bersama Y dan M dijemput oleh dua pria, kemudian mereka masuk ke kamar dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Diketahui, ada 4 pria lainnya yang juga bergabung dengan mereka.
“Selama beberapa hari di hotel, mereka sempat keluar untuk menyanyi di tempat karaoke dan memakai sabu. Mereka juga pernah pergi ke suatu tempat untuk mengambil ineks lalu mengkonsumsi ineks tersebut,” kata Dirreskrimum.
Diduga karena kelebihan mengkonsumsi ineks, menyebabkan STC tidak terkontrol dan paranoid. Merekapun akhirnya kembali ke hotel. Melihat kondisi rekannya seperti ini, Y menjaga STC dan tidak pernah meninggalkannya. “Selama di hotel, tidak ada pria yang datang sebanyak itu (19 orang). Yang ada 6 pria,” ujar Dirreskrimum.
Pada hari keempat (28 Januari 2016), mereka pindah ke hotel lain setelah ditegur oleh pengelola hotel, karena membuat kegaduhan. Dan pada keesokan harinya (29 Januari 2016) STC, Y dan M kembali ke Manado. Dalam perjalanan, STC ditegur dua temannya tersebut agar memakai pembalut, karena STC sedang menstruasi. Namun teguran ini tak dihiraukan oleh STC. Sesampainya di Manado, STC diantar ke tempat kostnya.
Dari pengembangan kasus dugaan pemerkosaan ini, Dirreskrimum menjelaskan, penyidik Polda Sulut hanya menemukan tindak pidana penganiayaan. “Oleh karena itu kami menetapkan dua tersangka penganiayaan, bukan pemerkosaan,” pungkasnya.
Mengingat locus deliti (TKP) nya di Gorontalo, maka hari ini juga berkas kasus ini dilimpahkan ke Polda Gorontalo guna penanganan lebih lanjut.
Sementara Wadir Reskrimum Polda Gorontalo AKBP Iwan Eka Putra, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti berkas perkara yang telah dilimpahkan dari Polda Sulut ke Polda Gorontalo tersebut.
“Kami akan melaksanakan gelar perkara di Polda Gorontalo, untuk mengkaji kembali apa-apa saja yang telah dilakukan oleh Polda Sulut,” ujarnya. “Kalau memang ada kekurangan dalam hal-hal pemeriksaan, kami akan meminta bantuan Polda Sulut,” pungkasnya.
