
Tribratanews.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR RI menyatakan dukungan untuk melakukan revisi pada Undang-undang KPK. Ketua F-PKB Abdul Kadir Karding mengatakan hukum adalah satu hal yang dinamis yang harus menyesuaikan dengan kondisi sosial politik.
Dengan demikian maka revisi UU termasuk revisi UU KPK adalah satu adalah satu pilihan untuk penyesuaian. “Yang jelas revisi itu harus ditujukan untuk penguatan. Jadi kalau sekarang dipikir sudah kuat sehingga tidak perlu dirubah atau memang harus ada yang diperkuat, maka tentunya harus ada perubahan,” ujar Karding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2015-06-24).
Namun demikian Karding mengingatkan hal-hal yang sensitif seperti penyadapan hendaknya tidak hanya dimasukkan dalam SOP KPK tapi harus dimasukan dalam aturan perundangan.”Kita tidak boleh memberikan kewenangan termasuk kepada KPK untuk membuat aturan berdasarkan SOP semata,” imbuhnya.
KPK pun tambahnya tentunya tidak mau menghadapi masalah yang sama terus menerus dimana banyak pihak yang merasa dirugikan KPK menggugat pra peradilan dan menang.”Ini kan tidak bisa juga dibiarkan terus sepreti ini,” paparnya.
Dirinya pun meminta kepada pihak-pihak yang menentang revisi untuk berpikir positif. Bagi orang yang berpikir negatif atau suudzon tentunya akan melihat revisi ini sebagai upaya pelemahan.”Padahal niatnya baik mendudukan masalah pada pokok dan fungsinya,” tegasnya.
[rama deny]
