Tribratanewsjateng.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PAA) Polres Sragen saat ini tengah memeriksa korban pornografi yang dilakukan pelaku Sukamto alias Kamto terhadap korban RS (14) yang duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama di daerah Kedawung. Dirinya menjadi korban kekerasan terhadap anak dibawah umur, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi orangtua/ wali.
Kisah yang menimpa korban ini masih sangat hangat di benak warga Dukuh Plempeng Mojorejo Karangmalang Kabupaten Sragen dengan adanya kekerasan terhadap anak perempuan dibawah umur ditelanjangi bulat-bulat dan diarak mengelilingi jalan umum sepanjang kampung.
Sungguh perasaan miris setiap orang yang kebetulan mengetahui peristiwa yang dirasa tidak manusiawi, namun lain halnya dengan perasaan terlapor Sukamto alias Kamto warga Dukuh Plempeng Mojorejo Karangmalang Kabupaten Sragen, dengan geram ia menelanjangi korban karena mengetahui bahwa ia telah mengambil barang milik istrinya yaitu berupa 2 buah kaos, celana panjang, sandal dan hanphone merk GOSCO warna hitam.
Pelaku memaksa korban untuk melepas seluruh pakaian yang dikenakan hingga telanjang, kemudian memaksa RS untuk berjalan kaki menyusuri sepanjang jalan di desa tersebut. Atas kejadian tersebut korban saat ini mengalami shock hingga malu dan tidak percaya diri lagi serta tidak terima atas perlakuan Sukamto terhadap dirinya, meskipun telah diakui segala kesalahan yaitu mengambil barang-barang miliknya. Saat itu juga Supriyanto (ayah kandung korban) tidak terima anaknya diperlakukan tidak manusiawi kemudian melapor ke Polsek Karangmalang Polres Sragen dan oleh pihak kepolisian kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim untuk ditangani lebih lanjut hari minggu 10 Januari 2016 sekira pukul 08.30 wib dijalan umum dukuh plempeng karangmalang.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Sragen menerapkan pasal terhadap tindak pidana setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya dan atau setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dan atau barang siapa dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk membuat, tiadak membuat atau membiarkan barang sesuatu dengan kekerasan, dengan perbuatan lain atau dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 37, jo pasal 11 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi serta pasal 80 ayat ( 1 ) jo pasal 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI jo 23 tahun 2002 dan pasal 335 KUHP.
[Humas Polres Sragen]

