Tribratanewsjateng.com – Kepolisian Resor Kota Surakarta menangkap HDK pelaku penipuan modus melakukan order pembelian persedian obat Pil Kita Tablet, Sangobion, Decolgen, Neozep, Caladine, JF Sulfur dan OBH Combi pada PT Batu Rusa Cemplukan Wonorejo, Karanganyar.
Tersangka sebelumnya memesan kepada PT Batu Rusa Cempluka, setelah barang dikirim dan sudah terjual oleh tersangka, tersangka tidak membayar sesuai dengan perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.
Tersangka sempat membayar dan menyerahkan Bilyet Giro kepada perusahaan. Tapi, setelah ditukarkan ternyata Bilyet Giro dari tersangka kosong tidak ada isinya.
Pihak perusahaan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, hingga akhirnya pada 14 Desember tersangka berhasil ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 lembar Bilyet Giro, 2 lembar Surat Keterangan Penolakan dan 19 Faktur penjualan atas nama tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancamannya senam tahun penjara.
[Humas Polresta Surakarta]
Posted from WordPress for gemini grobogan

