MANADO, Humas Polda Sulut – FL alias Rian (34), warga Manembo-nembo, Matuari, terpaksa berurusan dengan pihak Polres Bitung. Pasalnya, Kepala Cabang salah satu dealer sepedamotor di Kota Bitung ini, diduga kuat menggelapkan uang milik perusahaan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh petugas kasir perusahaan ke SPKT Polres Bitung, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/538/VIII/2019/Sulut/Res-Btg, tanggal 15 Agustus 2019.

Berdasarkan laporan, Rian telah menggelapkan uang pembelian sepedamotor dari konsumen yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan dan seizin pihak perusahaan.

Setelah diaudit, uang yang digelapkan Rian selama bulan Agustus ini sebesar Rp. 100.400.000. Miris, uang tersebut ternyata dihabiskannya hanya untuk bermain judi online.

Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin mengatakan, pihaknya saat ini sedang merampungkan berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti.

“Tersangka sudah ditahan di Mapolres, dan dijerat Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP,” tandas Kasatreskrim.