MANADO, Humas Polda Sulut – Jelang perayaan Hari Natal 25 Desember 2018 dan Tahun Baru 1 Januari 2019, Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Sudung F. Napitu menginstruksikan kepada jajarannya agar terus mengintensifkan operasi cipta kondisi untuk meniadakan segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

Salah satunya dengan menggelar berbagai razia, mulai dari razia petasan, minuman keras, senjata tajam (sajam) dan premanisme.

Seperti yang dilakukan pada hari Selasa, 18 Desember 2018 siang, Tim Gabungan Polres Kepulauan Sangihe dibawah pimpinan Iptu Adolf Wangka telah melakukan razia petasan di seputaran Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dari hasil razia tersebut, Petugas mengamankan petasan dari tangan seorang penjual berinisial HMT alias Hel yang berjualan di Supermarket Mega Ria Tahuna. Menurut Kapolres, petasan tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat ijin dari Mabes Polri maupun surat rekomendasi dari Polda Sulut.

Adapun jenis kembang api yang diamankan yaitu 42 dos petasan bawang dan 41 dos petasan rica. “Saat ini barang bukti berupa petasan telah diamankan di Ruangan Barang Bukti Polres Sangihe untuk penyidikan lanjut,” ujar Kapolres.

Ia juga mengatakan akan terus melakukan razia terhadap berbagai hal yang menyebabkan munculnya gangguan kamtibmas. Kapolres juga mengimbau agar merayakan Natal tidak dengan cara berlebihan apalagi menyajikan minuman keras (miras). (Pri)