MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Siahaan menghadiri sekaligus menjadi salah satu narasumber dalam Rakor (Rapat Koordinasi) Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pemilu 2019 di Kota Kotamobagu, Jum’at (30/11/2018), sore.

Rakor berlangsung di Ambang Room Hotel Sutan Raja Kotamobagu, dibuka oleh Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Kotamobagu, Muslih Mokoginta.

Kapolres dalam paparannya menitikberatkan pada pelaksanaan UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.

Lanjutnya, untuk seluruh Indonesia, Polri telah menyiapkan sekitar 1.200 Penyidik Tindak Pidana Pemilu. “Para penyidik tersebut telah dibekali dengan pelatihan dan sertifikasi agar dapat memahami syarat formil yang ada dalam UU Pemilu, untuk mengetahui indikasi pelanggaran dalam Pileg maupun Pilpres 2019,” ujar Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, ada 75 delik aduan pelanggaran Pemilu sehingga bisa berkoordinasi dengan pengawas serta penyelenggara Pemilu. “Salah satu delik aduan tersebut, yakni delik aduan yang berkaitan dengan media sosial, karena media sosial akan digunakan sebagai sarana berkampanye oleh para Caleg (Calon Anggota Legislatif),” jelasnya.

Kapolres mengimbau seluruh Parpol (Partai Politik) dan Caleg agar bersaing secara sehat. “Tetap jaga persatuan dan kesatuan, dalam rangka turut memberikan pendidikan berpolitik yang santun bagi masyarakat,” pungkasnya.