
MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Tomohon dan jajaran tindaklanjuti instruksi Kapolri tentang pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan Polri. Hal tersebut dibuktikan dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Seksi Propam Polres Tomohon, Kamis (20/10/2016).
Sidak ini dipimpin Kasi Propam, Ipda Edy Moningka, dengan memeriksa langsung beberapa tempat pelayanan publik di Polres Tomohon seperti, ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sidik jari, SIM, BPKB dan SKCK.
Dalam sidak pagi itu, petugas tidak mendapati adanya praktek pungli. Kendati demikian, sidak akan terus dilakukan. “Selanjutnya kami akan melakukan sidak di Polsek-polsek jajaran,” kata Kasi Propam.
Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Monang Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Ipda Johnny Kreysen, mengimbau masyarakat agar membantu Polri dalam upaya mencegah dan memberantas praktek pungli.
Dijelaskannya, Kapolres Tomohon juga telah memerintahkan para perwira untuk mengawasi langsung kinerja staf masing-masing. “Marilah kita sama-sama disiplin. Jangan memberi dan menerima pungli, karena baik pemberi maupun penerima bisa diproses hukum,” terangnya.
Jika masyarakat mengetahui adanya petugas yang memperlambat pelayanan dengan dalih agar mendapat biaya lebih, Kasubbag Humas menegaskan agar segera melaporkannya kepada Seksi Propam. “Kalau terbukti ada petugas yang seperti tu, pasti akan ditindak tegas,” pungkas Kasubbag Humas.
