Implementasi Ultimum Remedium, SPK Polsek Airmadidi Mediasikan Pasutri yang Bertikai

03 Jun 2021 - 09:06

MANADO, Humas Polda Sulut – Memberikan pelayanan prima, Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Airmadidi melaksanakan problem solving terhadap sepasang suami istri yang terlibat pertikaian, Selasa (01/06/2021) malam.

Adalah lelaki RK (27) dan perempuan OM (26) sepasang suami istri asal Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi tengah terlibat pertikaian. Buntut dari perseteruan keduanya, sang istri OM mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Tak terima, perempuan OM kemudian mengadukan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke SPK Polsek Airmadidi.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kanit Lantas Polsek Airmadidi Bripka Rio Rumuat segera mengundang sang suami RK ke Mapolsek Airmadidi. Setibanya di Mapolsek Airmadidi, lelaki RK pun segera diberikan konseling oleh Bripka Rio.

Usai diberikan konseling serta binluh, sang suami pun menyadari kesalahannya dan dengan penuh penyesalan segera meminta maaf kepada istrinya. Dengan legowo, sang istri pun menerima permintaan maaf suaminya. Di hadapan Kanit Lantas Bripka Rio Rumuat dan personel SPK Polsek Airmadidi serta disaksikan oleh perangkat Desa Sawangan, sang suami pun membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Bina kembali hubungan rumah tangga yang harmonis seperti sedia kala,” pesan Bripka Rio.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Airmadidi Iptu C. Melky Sadrach, mengatakan bahwa dalam setiap penanganan laporan maupun pengaduan masyarakat, Polsek Airmadidi senantiasa mengutamakan asas Ultimum Remedium, dimana pemidanaan dilakukan sebagai upaya terakhir, setelah menempuh upaya lain seperti musyawarah maupun mediasi secara kekeluargaan.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan Bapak Kapolri terkait penanganan perkara dengan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan :

KOMENTAR