Implementasikan PPKM Level 4, Polsek Airmadidi Lakukan Hal ini

28 Jul 2021 - 08:07

MANADO, Humas Polda Sulut – Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) merupakan salah satu Kabupaten tempat diberlakukannya PPKM Level 4 (Empat).

Merujuk pada hal tersebut, Polres Minut dan jajaran intens menggelar upaya proaktif dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di berbagai lini kehidupan masyarakat.

Sebagaimana yang dilakukan oleh para personel Polsek Airmadidi, Selasa (27/07/2021). Di sejumlah Posko PPKM yang tersebar di wilayah desa maupun Kelurahan di Kecamatan Airmadidi dan Kalawat, mereka bersinergi dengan Perangkat Desa/Kelurahan serta personel Satpol PP dan Dishub Minut, kemudian melakukan Operasi Yustisi dan Penegakan Protokol Kesehatan.

Masyarakat yang melintasi Posko PPKM pun tak luput dari pemeriksaan Tim Gabungan tersebut. Berbagai penunjang protokol kesehatan, mulai dari masker, handsanitizer, hingga kartu Vaksinasi turut diperiksa oleh personel yang bertugas.

Alhasil, sejumlah warga pun terjaring karena masih mengabaikan protokol kesehatan. Teguran lisan hingga push up di tempat pun segera dan diberikan secara tegas dan humanis, guna memberikan efek jera.

Selain itu, Personel Polsek Airmadidi juga menyisir kompleks pasar tradisional Airmadidi. Di tempat ini, pengunjung maupun pedagang yang tidak memakai masker diganjar push up di tempat, kemudian diberikan masker secara gratis, guna meminimalisir terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.

Terpisah, Kapolsek Airmadidi Iptu C. Melky Sadrach, mengatakan bahwa Polsek Airmadidi akan terus mengawal penerapan PPKM Level 4 di Kecamatan Airmadidi dan Kalawat. “Kami pastikan, tak ada ruang bagi para pelanggar PPKM Level 4 di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat,” tegasnya.

Bagikan :

KOMENTAR