copetongi

Tribratanewsjateng – Satreskrim Polres Banyumas membekuk seorang pencuri sepeda motor dengan modus mengambil sepeda motor dengan kunci yang masih menggantung. Tersangka yang diamankan yakni SY (27) warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya, belum lama ini.
Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arif Setyawan melalui Kasatreskrim Polres Banyumas AKP Hermanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal setelah polisi mendapatkan laporan dari korban Joni Susilo (31) warga Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara. Dia melaporkan  sepeda motornya pada bulan Februari lalu  depan sebuah warung sembako tak jauh dari rumahnya.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga kami berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Mio berplat nomor R 2679 FH milik korban,”ujarnya, kemarin.
Di depan penyidik, pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran tergiur sepeda motor korban yang terparkir, namun kunci masih menggantung.

“Modus operandi yang dilakukan yakni mengambil sepeda motor milik korban yang kuncinya masih menggantung,” jelas Hermanto. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan korban berbeda.
“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku sudah melakukan aksinya dua kali dengana modus sama dengan korban berbeda,” imbuh Hermanto.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Humas Polres Banyumas)